Terbitkan Seruan Ibadah Di rumah, Ini Pesan Anies Baswedan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan seruan peniadaan sementara kegiatan peribadatan keagamaan di tempat ibadah. Alasan peniadaan adalah untuk mencegah penyebaran virus Corona baru (Covid-19).

Surat seruan bernomor 5 tahun 2020 itu diterbitkan Kamis (19/3). Salah satu dasar surat yakni Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 14/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

"Meniadakan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yanag mengumpulkan orang banyak yang dilaksanakan di Masjid, Pura, Wihara, Klenteng dan tempat ibadah lainnya," demikian salah satu seruan yang tertuang dalam surat.

Selain itu, Anies juga meminta para tokoh agama menyebarkan panduan penyelenggaraan ibadah dan umat untuk beribadah di rumah. Seruan tersebut akan berlaku selama 14 hari kedepan.

Baca Juga

Anies juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan disiplin diri mencegah risiki Covid-19 dengan menjaga jarak saat berinteraksi.
""Informasi terkait penyeberan Covid-19 dapat dilita melalui situs https://corona.jakarta.go.id. panduan terkait penanggulangan Covid-19 juga dapat diunduh di https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI," demikian item keempat dalam surat seruan itu.

Anies menjelaskan, pencegahan Covid-19 dapat dilakukan bila seluruh komponen masyarakat secara serempak disiplin menjalankan seluruh arahan dari otoritas yang berwenang.
"Masyarakat secara serempak dan disiplin membatasi kontak langsung secara ketat," demikian penutup surat seruan Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Terbitkan Seruan Ibadah Di rumah, Ini Pesan Anies Baswedan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel