Bendera Partai Dibakar Massa Anti Komunis, PDIP Akan Tempuh Jalur Hukum
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan mereka akan menempuh jalur hukum atas pembakaran bendera partainya. Adapun pembakaran tersebut diduga dilakukan massa Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Kompleks MPR/DPR. Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 24 Juni 2020.
“Karena itu lah mereka yang telah membakar bendera partai, PDI Perjuangan dengan tegas menempuh jalan hukum,” ucap Hasto dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Hasto mengatakan, PDI Perjuangan sangat menyesalkan adanya provokasi yang dilakukan dengan membakar bendera partai dengan logo banteng bermoncong putih itu. Perihal pembahasan RUU HIP, kata Hasto, partainya mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengedepankan upaya dialog.
Ia juga mengatakan RUU HIP terbuka untuk adanya koreksi dan perubahan. “Agar seirama dengan suasana kebatinan rakyat. Jadi sebaiknya semua menahan diri dan menghindar dari berbagai bentuk provokasi,” tutur Hasto.
Ia pun menginstruksikan kader PDIP agar tidak terprovokasi terhadap pembakaran bendera partai mereka dan tetap mengedepankan jalur hukum.
Sebelumnya, beredar video yang menggambarkan suasana demonstrasi penolakan RUU HIP di depan Kompleks MPR/DPR hari ini. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah demonstran membakar dua bendera, yaitu bendera berlogo palu arit dan bendera PDI Perjuangan.
Saat dikonfirmasi, Ketua Media Center Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurut dia, pembakaran itu didasari kemarahan demonstran terhadap PDI Perjuangan yang diduga menginisiasi RUU HIP.
Novel mengatakan kalau para demonstran memprotes isi dari RUU HIP yang dianggap dapat mengubah nilai-nilai pancasila, khususnya sila pertama soal Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, Novel tak mengetahui dari unsur mana oknum demonstran yang melakukan pembakaran. “Saya gak tau mereka dari mana saja tapi sikap mereka jelas,” ucap Novel.
Berdasarkan laporan Majalah Tempo edisi 20 Juni 2020, RUU HIP bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat sejak Desember 2019. Satu bulan kemudian, rancangan itu masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2020. RUU itu mendapat nomor 24 dari 50 rancangan yang bakal dibahas Dewan tahun ini. “Diinisiasi PDIP di Badan Legislasi dan menjadi usul resmi Badan Legislasi,” ujar Ketua Badan Legislasi dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Supratman Andi Agtas; pada 12 Mei lalu. Namun, Anggota badan Legislasi dari PDIP, Arteria Dahlan, menampiknya
Menurut dia, rancangan itu merupakan inisiatif Badan Legislasi. Salah satu tujuan dari rancangan itu, kata Arteria, adalah memperkuat legalliras Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. “Semua fraksi ingin BPIP menjadi lembaga yang diatur dalam undang-undang dan menyetujui pembahasan rancangan itu,” ujar Arteria.
Belum ada Komentar untuk "Bendera Partai Dibakar Massa Anti Komunis, PDIP Akan Tempuh Jalur Hukum"
Posting Komentar