Denny Siregar Belum Juga Diperiksa, Ponpes Tasik Bertindak


Pihak Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya masih menunggu polisi memenuhi tuntutan mereka, yaitu membawa Denny Siregar ke Tasikmalaya untuk diproses secara hukum.
Sebab, setelah 14 hari dari kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar dilaporkan, belum juga terlapor diperiksa pihak kepolisian
Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengatakan, pihaknya menerima informasi jika kepolisian akan melakukan gelar perkara pada Senin (20/7). Gelar perkara itu akan dilakukan secara internal kepolisian.
“Setelah itu kita akan dapat kabar. Kalau misal tak ada kabar juga, pesantren akan membuat laporan dengan membawa orang tua santri dan ustaz yang terhina dengan pernyataan Denny Siregar,” kata dia saat dihubungi Republika, Ahad (19/7).
Menurut dia, seharusnya dengan bukti yang telah dikumpulkan dan saksi-saksi yang diperiksa, pihak kepolisian sudah bisa memanggil Denny Siregar ke Tasikmalaya.
Namun, jika polisi tak juga memanggil terlapor, umat Islam di Tasikmalaya terpaksa akan turun melakukan aksi kembali.
Tak hanya itu, lanjut dia, para orang tua santri yang ada di Tasikmalaya juga akan mengumpulkan tanda tangan. Hal itu dimaksudkan sebagai dukungan agar kepolisian memanggil Denny Siregar ke Tasikmalaya.
“Kita sekarang masih nunggu polisi gelar perkara. Kalau ada kabar Denny Siregar dipanggil ke Tasik, kita tunda laporan. Kalau tidak, ya kita aksi lagi,” kata dia.
Ruslan menjelaskan, yang melakukan aksi itu bukanlah pihak pesantren, melainkan umat Islam di Tasikmalaya yang merasa tersinggung dengan pernyataaan Denny Siregar.
Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Forum Mujahid Tasikmalaya melakukan aks pada Kamis (2/7). Aksi itu merupakan respon atas pernyataan Denny Siregar dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020.
Dalam status itu, ia menulis status berjudul “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG” dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid. Pernyataan Denny dalam status itu telah dilaporkan ke polisi pada Kamis (2/7).
Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Belum ada Komentar untuk "Denny Siregar Belum Juga Diperiksa, Ponpes Tasik Bertindak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel