Dua Pelapor Diperiksa Terkait Kasus Denny Siregar yang Sebut Santri Calon Teroris
Penyidik sudah memeriksa dua orang pelapor atas kasus dugaan penghinaan santri dan pesantren yang dilakukan penggiat media sosial Denny Siregar.
Denny dilaporkan oleh Forum Mujahid Tasikmalaya terkait unggahan video berisi anak-anak santri yang terlihat menggunakan atribut tauhid. Dalam unggahan itu diberi narasi atau judul 'ADEK-ADEKKU CALON TERORIS YANG ABANG SAYANG'.
"Total saksi yang kami periksa sampai saat ini ada dua orang. Keduanya berasal dari pihak pelapor," kata Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman kepada VOI, Senin, 6 Juli.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, selanjutnya penyidik meminta keterangan atau pandangan dari ahli. Tujuannya agar kasus ini lebih objektif.
Kata dia, setelah pelapor dan ahli sudah dimintai keterangan, baru penyidik akan memanggil terlapor, yakni Denny Siregar untuk dimintai keterangan.
"Pihak terlapor nanti belakangan setelah pemeriksaan ahli," kata Yusuf.
Adapun Denny dilaporkan oleh Forum Mujahid Tasikmalaya pada 2 Juli. Denny dilaporkan dengan Undang-Undang ITE karena dianggap menghina para santri melalui foto yang diunggahnya.
"Yang bersangkutan atas laporat itu terancam Pasal 45 A undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," singkat Yusuf.
Belakangan diketahui foto yang diunggah Denny Siregar merupakan foto santri Pesantren Tahfidz Qur'an Darul Ilmi Kota Tasikmalaya. Foto tersebut diambil saat para santri mengikuti aksi damai 313 di depan Masjid Istiqlal pada 2019.
Belum ada Komentar untuk "Dua Pelapor Diperiksa Terkait Kasus Denny Siregar yang Sebut Santri Calon Teroris"
Posting Komentar