Jika Terbukti Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo Akan Dicopot
Hasil pemeriksaan sementara, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo disebut berinisiatif sendiri mengeluarkan surat jalan tersebut.
“Saat ini proses sedang berjalan. Propam sedang bekerja semua anggota yang ada kaitanya dengan surat-surat tersebut akan diperiksa semuanya. Kita tunggu pemeriksaan daripada Divpropam Mabes Polri,” tegasnya di Bareskrim Polri, Rabu (15/7).
Argo menegaskan, sesuai komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis setiap anggota yang terbukti melakukan kesalahan dan tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) di institusi Polri akan ditindak.
“Jadi hari ini sedang diperiksa, sore ini selesai. Jika pemeriksaan terbukti akan dicopot dari jabatannya. Jadi komitmen bapak kapolri jelas,” tandas Argo.
Argo menekankan, hasil penyelidikan sementara internal Polri, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
“Bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu Biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan kepala biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” tekan Argo.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengungkapkan, surat jalan Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Dalam surat jalan itu, Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.
Belum ada Komentar untuk "Jika Terbukti Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo Akan Dicopot"
Posting Komentar