MUI Minta Penegak Hukum Usut Pengunggah 'Klepon Tidak Islami'
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon soal foto kue klepon bertuliskan 'Tidak Islami' yang sempat viral. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, menegaskan aparat perlu mengusut baik pengunggah dan penyebar konten tersebut.
"Aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas pengunggah dan penyebar unggahan di media sosial tersebut karena secara nyata telah menyebabkan kegaduhan," kata Naim, Rabu (22/7/2020).
Ia menambahkan, pengusutan itu termasuk kepada elemen masyarakat yang menjadikan berita bohong itu sebagai bahan olok-olokan yang menimbulkan permusuhan, kegaduhan, dan kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antar golongan.
"Postingan itu berpotensi melecehkan ajaran agama," tegas Naim.
Untuk itu, Naim meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebabkan kabar hoaks. Selain itu, ia juga meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dan terjebak dengan komentar yang melecehkan ajaran agama atau membangun stigma buruk terhadap agama.
"Tidak menjadikan meme tersebut sebagai bahan olok-olokan yang bisa berdampak hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, viral foto kue klepon bertuliskan 'Tidak Isalmi' pada Selasa (21/7). Awalnya, foto tersebut beredar di Facebook, kemudian diunggah di Twitter dan Instagram.
"Aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas pengunggah dan penyebar unggahan di media sosial tersebut karena secara nyata telah menyebabkan kegaduhan," kata Naim, Rabu (22/7/2020).
Ia menambahkan, pengusutan itu termasuk kepada elemen masyarakat yang menjadikan berita bohong itu sebagai bahan olok-olokan yang menimbulkan permusuhan, kegaduhan, dan kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antar golongan.
"Postingan itu berpotensi melecehkan ajaran agama," tegas Naim.
Untuk itu, Naim meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebabkan kabar hoaks. Selain itu, ia juga meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dan terjebak dengan komentar yang melecehkan ajaran agama atau membangun stigma buruk terhadap agama.
"Tidak menjadikan meme tersebut sebagai bahan olok-olokan yang bisa berdampak hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, viral foto kue klepon bertuliskan 'Tidak Isalmi' pada Selasa (21/7). Awalnya, foto tersebut beredar di Facebook, kemudian diunggah di Twitter dan Instagram.
Belum ada Komentar untuk "MUI Minta Penegak Hukum Usut Pengunggah 'Klepon Tidak Islami'"
Posting Komentar