Setelah Heboh Bongkar Kecurangan Pilpres, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Berikan Klarifikasi
Pengacara mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Tony Hasibuan, meralat pernyataan kliennya yang menyatakan akan membongkar kecurangan Pemilihan Presiden. Ia mengatakan pengajuan Justice Collaborator kliennya hanya terkait suap pergantian antarwaktu dan seleksi anggota KPU Papua Barat.
"Bahwa JC diajukan hanya berkaitan dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa, yaitu dugaan suap PAW dan seleksi anggota KPU Papua Barat," kata Tony lewat keterangan tertulis, Rabu, 22 Juli 2020.
Tony mengatakan pernyataan mengenai Wahyu akan membongkar mengenai Kecurangan Pilpres adalah pendapat pribadi anggota tim kuasa hukum lainnya, Saiful Anam. "Bukan pernyataan resmi Bapak Wahyu Setiawan," kata dia. Tony mengatakan Wahyu juga mencabut kuasa Saiful Anam.
Sebelumnya, Wahyu mengajukan diri sebagai JC. Saiful Anam mengatakan jika kliennya akan membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW. Bahkan, Wahyu juga bakal membuka kecurangan dalam pemilu, pilpres, dan pilkada.
Dalam perkara ini, Wahyu Setiawan dan Agustiani didakwa menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku. Ia diduga mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku. [Tempo]
"Bahwa JC diajukan hanya berkaitan dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa, yaitu dugaan suap PAW dan seleksi anggota KPU Papua Barat," kata Tony lewat keterangan tertulis, Rabu, 22 Juli 2020.
Tony mengatakan pernyataan mengenai Wahyu akan membongkar mengenai Kecurangan Pilpres adalah pendapat pribadi anggota tim kuasa hukum lainnya, Saiful Anam. "Bukan pernyataan resmi Bapak Wahyu Setiawan," kata dia. Tony mengatakan Wahyu juga mencabut kuasa Saiful Anam.
Sebelumnya, Wahyu mengajukan diri sebagai JC. Saiful Anam mengatakan jika kliennya akan membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW. Bahkan, Wahyu juga bakal membuka kecurangan dalam pemilu, pilpres, dan pilkada.
Dalam perkara ini, Wahyu Setiawan dan Agustiani didakwa menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku. Ia diduga mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku. [Tempo]
Belum ada Komentar untuk "Setelah Heboh Bongkar Kecurangan Pilpres, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Berikan Klarifikasi"
Posting Komentar