Menag Sunat Dana BOS Madrasah Rp100 Ribu Per Siswa, DPR: Gak Punya Otak!
GELORA.CO - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyecar laporan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah madrasah di bawah naungan Kementerian Agama sebesar Rp100 ribu per siswa selama pandemi Covid-19.
Hal itu Ia temukan berdasarkan banyaknya laporan dan protes dari masyarakat kepada Komisi VIII DPR.
"Saya minta Pak Menag tak melakukan pemotongan [dana] BOS. Bahwa katanya tak ada pemotongan bos ternyata ini [pesan] Whatsapp-nya viral. Ini seperti kita anak tirikan madrasah swasta yang dipotong per siswa," kata Yandri saat mengikuti rapat kerja dengan Menteri Agama di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Yandri menyatakan kondisi madrasah di luar kondisi pandemi Covid-19 saja sudah mengalami kesulitan secara finansial. Kini, kata dia, penderitaan itu ditambah lagi dengan pemotongan dana BOS oleh Kemenag di tengah pandemi Covid-19.
Yandri menegaskan bahwa Komisi VIII sendiri tak pernah tahu dan menyetujui dana BOS madrasah di potong oleh Kemenag.
"Ini jadi seolah-olah Komisi VIII menyetujui pemotongan BOS per siswa. Gara-gara Rp2 triliun dipotong saya kira gak punya otak. Ga punya rasa kepedulian terhadap orang miskin," kata dia.
Senada dengan Yandri, Wakil Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menegaskan sejak awal pihaknya telah meminta agar dana BOS bagi madrasah jangan di utak-atik oleh Kemenag. Sebab, saat ini madrasah sangat membutuhkan bantuan di tengah pandemi Covid-19.
"Ini kan disangkanya kami Komisi VIII menyetujui potongan itu. Itu harus diketahui pak Menteri," kata Ace.
"Kita tegas supaya jangan ada apapun soal BOS. Bahkan dialihkan aja kita keberatan," tambah dia.
Menteri Agama Fachrul Razi sendiri mengakui bila pihaknya melakukan pemotongan anggaran dana BOS. Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian Keuangan terkait langkah-langkah penyesuaian belanja Menteri Agama tahun 2020.
"Ditjen Pendidikan Agama Islam mendapat penghematan atau pemotongan anggaran sebesar Rp 2,02 triliun," kata Fachrul.
Fachrul memutuskan untuk menganulir pemotongan dana BOS bagi madrasah dalam anggaran Kementerian Agama tahun 2020. Ia memastikan dana BOS Madrasah dan Pesantren tahun 2020 tetap naik.
"Saya tegaskan, dana BOS madrasah dan pesantren tahun 2020 tetap naik 100 ribu rupiah sesuai rencana awal," kata Fachrul.
Anggaran BOS Madrasah dan Pesantren pada DIPA Kemenag tahun 2020 direncanakan mengalami peningkatan unit cost.
Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), naik dari Rp800.000 per siswa menjadi Rp900.000/siswa di tahun 2020. Sementara Madrasah Tsanawiyah (MTs), naik dari Rp1 juta menjadi 1,1 juta per siswa (2020).
Sementara, BOS Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), naik dari Rp1,4 juta per siswa menjadi 1,5 juta per siswa (2020). Total kenaikan anggaran Bos Madrasah berjumlah Rp874,4 miliar.
Alokasi yang sama untuk Pesantren Ula (setingkat MI), Wustha (MTs), dan 'Ulya (MA), anggarannya naik Rp100ribu untuk setiap santri. Sehingga, total kenaikan anggaran BOS Pesantren berjumlah Rp16,47 miliar.
Belum ada Komentar untuk "Menag Sunat Dana BOS Madrasah Rp100 Ribu Per Siswa, DPR: Gak Punya Otak!"
Posting Komentar