Sebut Demo Omnibus Law Ditunggangi, Menko Airlangga Dipolisikan



GELORA.CO - Para mahasiswa di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melaporkan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto ke Polda NTB, Rabu, 14 Oktober 2020.


Laporan tersebut merupakan buntut dari pernyataan Airlangga yang menuding aksi demonstrasi mahasiswa menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja ditunggangi atau disponsori pihak tertentu.

Mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Mataram tiba di Polda NTB siang tadi dan langsung melaporkan Menko Airlangga. Beberapa bukti pernyataan Airlangga yang dimuat di sejumlah media juga disertakan dalam laporan.

Koordinator umum mahasiswa Andreas P. Waketi mengatakan, pernyataan Menko Airlangga bentuk penghinaan gerakan mahasiswa yang datang dari panggilan hati menolak Omnibus Law.

"Menurut kami apa yang telah diucapkan oleh Bapak Menko Airlangga Hartarto adalah bentuk penghinaan terhadap gerakan mahasiswa se-Tanah Air, khususnya gerakan mahasiswa aliansi kelompok Cipayung Plus Kota Mataram yang masih tumbuh subur dalam idealisme perjuangan," kata Andreas.

Menko Airlangga dilaporkan dengan beberapa pasal seperti Pasal 14 dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang memuat penyiaran berita atau pernyataan bohong, keonaran di tengah masyarakat.

Selain itu, mahasiswa juga membawa bukti kwitansi masing-masing organisasi mahasiswa yang berisi bukti bahwa mahasiswa yang menyatakan patungan biaya dalam menggelar aksi demonstrasi, tidak ada sponsor dari pihak lain.

1 Komentar untuk "Sebut Demo Omnibus Law Ditunggangi, Menko Airlangga Dipolisikan"

  1. Mudah mudahan ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik jangan asal buat statemen.apalagi kesimpulan terhadap suatu pristiwa

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel