Peringatan Prof Jimly Soal Pelanggaran HAM, Jika Tak Bisa Diproses Sekarang Tunggu Masa Depan
GELORA.CO - Sejak amandemen kedua II tahun 2000, hampir semua instrumen Hak Asasi Manusia (HAM) sudah diadopsi jadi materi Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J UUD 1945. Tinggal promosi, implmntasi dan penegakan di lapangan.
Demikian disampaikan guru besar fakultas hukum Universitas Indonesia (UI), Prof Jimly Asshiddiqie melalui akun Twitter pribadinya, @JimlyAs, Jumat (11/12).
“Tidak ada demokrasi sejati tanpa tegaknya HAM sebagai cermin sila kedua Pancsila. Semoga semua pemimpin terus ingat,” kata Jimly.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut sejak tahun 2000, materi terbanyak UUD 1945 adalah tentang HAM.
“Maka jangn anggap remeh soal HAM dalam praktik kekuasaan kapan pun, di manapun, oleh siapapun pemegang kekuasaan atau non-state actor sesama wrga, ormas ataupun korporasi. Implementasinya menentukan kemajuan pradaban bangsa menurut sila kedua Pancsila,” tegas Jimly.
Menurut Jimly, pelanggaran HAM tidak mengenal istilah kadaluarsa, sehingga bisa diproses kapan saja.
Jika tidak bisa diproses sekarang, kata Jimly, masih bisa dibongkar dan diproses di masa yang akan datang.
“Sampai kapan pun bisa dibongkar dan diproses hukum. Maka siapa saja merasa pernah jadi korban, sambil diperjuangkan secepatnya, kumpulkan segala fakta dan data sebagai bukti di masa depan. Kalau tidak selesai sekarang di masa depan akan terus dapat diperjuangkan,” jelas Jimly.
Anggota DPD RI ini mengajak semua pihak untuk selalu bersikap adil agar bisa mengikis rasa benci dan permusuhan.
“Teruslah brusaha untuk bersikap adil dalam hidup, meskipun terhadap orang, kelompok orang atau golongan yang anda sangat benci,” katanya.
“Lebih baik lagi jika kita berhasil mengikis sikap benci dan rasa permusuhan dalam hati terhadap siapa saja dengan semangat kemanusiaan yang adil dan beradab,” tandas Jimly Asshiddiqie.
Belum ada Komentar untuk "Peringatan Prof Jimly Soal Pelanggaran HAM, Jika Tak Bisa Diproses Sekarang Tunggu Masa Depan"
Posting Komentar