Dirut RS UMMI dan Habib Rizieq hingga Menantunya Ditetapkan Tersangka

 


GELORA.CO - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor atas pelayanan kesehatan resiko Covid-19 oleh RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Selain keluarga HRS, Bareskrim juga menetapkan Direktur Utama RS UMMI Dr Tatat.  

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka. Rizieq, Habif Alatas dan Dr Tatat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian kepada wartawan, Senin (11/1).

Andi mengatakan, para tersangka direncanakan bakal dilakukan pemeriksaan pada pekan ini, namun Andi tak menyebut pasati kapan hari pelaksanaan pemeriksaan.

Ketiga tersangka, sambung Andi, disangkakan dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit. Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini menyampaikan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kontsruksi sangkaan pasal ditambah dengan pasal 216 KUHP dan pasal 14 dan 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jenderal lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 ini memastikan pihaknya telah memiliki dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

"Yang pasti penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya sebagai tersangka," demikian Andi.

Kasus ini bermula saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam.

Kemudian Rizieq yang masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan pergi dari RS meski pihak RS sudah meminta Rizieq untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.

Satgas Covid-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor, karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.

Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab, termasuk kasus di RS UMMI, Bogor.

Penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan di tiga lokasi berbeda itu diambil alih oleh Bareskrim Polri lantaran memiliki pelaku yang hampir sama. "Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus ditangani Bareskrim," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. [Gelora.Co]

Belum ada Komentar untuk "Dirut RS UMMI dan Habib Rizieq hingga Menantunya Ditetapkan Tersangka"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel