Praperadilan HRS Ditolak, Polri: Bukti tidak Ada Rekayasa


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menanggapi keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Akhmad Sahyuti yang menolak gugatan  praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Selatan.

"Kami menghormati putusan praperadilan yang menolak gugatan yang dimohonkan tersangka MRS (Habib Rizieq Shihab)," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (12/1).

Lebih lanjut, Argo menegaskan, putusan hakim tunggal PN Jaksel tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka HRS sudah sesuai dengan fakta dan alat bukti yang cukup. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya sejak Ahad (13/12) tahun lalu.

"Dengan putusan hakim maka penetapan tersangka sudah sesuai dua alat bukti. Artinya Polri tidak asal-asalan apalagi merekayasa," tegasnya.

 

1

Sebelumnya hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan HRS terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan. Maka dengan demikian, penetapan status tersangka HRS tetap sah.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Akhmad Sahyuti saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.

Dalam pertimbangan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.

 "Maka permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegas hakim Sahyuti. 

Belum ada Komentar untuk "Praperadilan HRS Ditolak, Polri: Bukti tidak Ada Rekayasa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel