Sah! Polisi Penembak Laskar FPI Langgar HAM, Komnas HAM: Harus Diproses Hukum
GELORA.CO - Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan, terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya 4 Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan adanya proses hukum pidana terhadap para pelaku.
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan, pihaknya merekomendasikan beberapa hal.
Pertama, peristiwa tewasnya 4 anggota Laskar FPI masuk kategori pelanggaran HAM. Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan dengan proses hukum dengan hukum pidana untuk mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap demi keadilan
"Proses hukum tidak boleh dilakukan di internal, harus peradilan umum. harus dilakukan pendalam penegakan hukum terhadap orang-orang yang ada di dalam mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B1278 KGB," terangnya.[]
Ini. . Kasus besar.. Apakah. . . Akan di diam kan saja
BalasHapusYang Pasti
BalasHapusYg Tidak Benar Dan Yang Benar Pasti Akan Terkuak&Terlihat,Walau Ditutupi Serapat Apapun Jg,
Yang namanya bangkai itu pasti bau busuk. Mau di sembunyikan dimanapun bau nya pasti ketahuan.
BalasHapus