Kasus Kerumunan Barongsai di Imlek Pantai Indah Kapuk Berlalu Tanpa Sanksi Denda
GELORA.CO - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya tidak menjatuhkan sanksi denda administratif kepada pengelola Pantjoran Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, imbas kerumunan massa di acara perayaan Imlek 2021 beberapa waktu lalu.
Arifin menyebut sanksi yang dijatuhkan adalah penyegelan panggung yang dijadikan tempat atraksi barongsai.
"(Sanksi denda) enggak, tempatnya saja yang kita tidak diperbolehkan lagi untuk beraktivitas. Kalau di dalam ketentuan Pergub 3 itu yang dikenakan adalah penutupan tempatnya," kata Arifin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (17/2).
Lebih lanjut, Arifin mengatakan saat menerima informasi kerumunan massa di acara itu, pihak Satpol PP langsung datang. Setelah kedatangan Satpol PP itu, ia mengatakan bahwa acara langsung berhenti dan tidak diteruskan.
"Enggak diteruskan kegiatannya. langsung semua rangkaian diselesaikan, langsung dihentikan enggak boleh ada kegiatan, langsung dilakukan penindakan, diingatkan panitia tidak boleh ada kerumunan, tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan apalagi kegiatan seperti barongsai itu," kata dia.
Di sisi lain, saat disinggung soal perbedaan penerapan sanksi antara kasus kerumunan di PIK itu dengan kasus kerumunan maulid nabi dan pernikahan putri pentolan FPI Rizieq Shihab, Arifin mengatakan hal itu karena pihaknya mengacu pada aturan baru.
Pada November 2020 lalu, Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50 juta kepada Rizieq.
"Kita sudah ada peraturan barunya. Yang sekarang kan Pergubnya Nomor 3, turunan daripada Perda Nomor 2. Jadi kita mengacu pada aturan gubernur yang sudah ada. (Pergub 3) ada tingkatannya. Kalau berulang dikenakan sanksi denda, bahkan bisa sampai pencabutan izin usaha kalau tempat-tempat badan usaha," ucap dia.
Kerumunan massa saat pertunjukan barongsai dalam rangka perayaan Imlek 2021 terekam dalam sebuah video. Di video itu, terlihat warga berkerumun di lokasi, meskipun mereka sudah memakai masker.
Aparat kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka dalam peristiwa itu.
Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama H.P mengatakan petugas menyegel panggung barongsai di Pantjoran PIK setelah memicu kerumunan saat perayaan Imlek 2021. Penyegelan itu dilakukan pada Senin (15/2) hingga 22 Februari mendatang.
"Yang disegel sementara hanya panggung kegiatan Barongsainya saja. Itu yang menimbulkan kerumunan. Untuk tempat makannya tidak (disegel) dan beroperasi seperti biasa," katanya.
Bukan Indonesia lagi, Indocina🤣😂
BalasHapus