Polisi Bantah Siksa Ustaz Maaher At-Thuwailibi Sebelum Meninggal

 

LORA.CO - Polisi membantah melakukan penyiksaan terhadap ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata. Maaher meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin malam, 8 Februari 2021.
 
"Enggak benar kalau disiksa. Almarhum meninggal pukul 19.30 WIB," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada Medcom.id, Senin, 8 Februari 2021. 
 
Namun, belum diketahui pasti penyakit yang menyebabkan ustaz Maaher meninggal. "Nanti pihak dokter saja yang menjelaskan," ujar Ramadhan. 

Kabar meninggalnya Maaher pertama kali diketahui dari status WhatsApp salah satu Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar. Status Aziz itu di-capture, lalu disebarkan ke media sosial WhatsApp.
 
Berikut isi status tersebut "Ust Maher Twailiby, meninggal dunia di rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah. Dan semoga mendapatkan pahala syahid...setengah disiksa, sakit kulit parah dan buang air sudah pakai popok. Sudah dibawa ke RS Polri Kramatjati, belum sembuh dikirim lagi ke rutan Mabes Polri. Kami khawatir habaib dan ulama kami...," demikian status Aziz. 
 
Sebelumnya, kabar meninggal Maaher telah dibenarkan kuasa hukumnya Djuju Purwantoro. Djuju menyebut jenazah ustaz Maaher kini berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. 

 
Namun, Djuju juga belum menyebutkan penyakit yang diderita kliennya. Terakhir, Djuju mengatakan Maaher mengidap penyakit lambung dan ingin rujuk ke Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat. 
 
Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(Gelora)

Belum ada Komentar untuk "Polisi Bantah Siksa Ustaz Maaher At-Thuwailibi Sebelum Meninggal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel