3 Nelayan Aceh yang Tolong Warga Rohingya di Tengah Laut Dihukum 5 Tahun Penjara

 

GELORA.CO - Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara dua hari lalu, Senin (14/6/2021), menggelar sidang kasus menjemput puluhan warga etnis Rohingya di tengah laut pada Tahun 2020.

Agenda sidang pembacaan amar putusan terhadap tiga terdakwa. 

Masing-masing,Faisal Afrizal (43), nelayan asal Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. 

Kemudian Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. 

Hakim menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian JunctoPasal 55 KUHPidana.

Tiga terdakwa dalam kasus itu dihukum masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan. 

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Fauzi SH dalam sidang pamungkas kasus itu yang diadakan secara virtual.

Ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara yang terpaut sekitar dua kilometer dari PN. 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon SH mengikuti sidang tersebut di Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon. 

Kasus tersebut juga melibatkan dua pria lainnya, yaitu Adi Jawa dan Anwar.

Kini pria tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Imigran Rohingya, yang terdampar di perairan Aceh.

Akhirnya ditolong para nelayan untuk dievakuasi ke daratan Pantai Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada 25 Juni 2020. 

Mereka diangkut oleh tiga nelayan dengan kapal motor ke Perairan Lancok kemudian mereka dipindahkan ke Lhokseumawe.(*) 

6 Komentar untuk "3 Nelayan Aceh yang Tolong Warga Rohingya di Tengah Laut Dihukum 5 Tahun Penjara"

  1. Emang kalo menolong manusia yg mgkn hampir tewas tenggelam dilautan karena bukan warga negara indonesia, salah ya bro hakim.. kalo sejenis hewan yg ditolong, kagak masalah ya..!!! Dimana rasa kemanusiaan kita.. katanya wajib mengamalkan pancasila, sila ke 2.. kemanusiaan yg adil dan beradab.. jadi, kalo menurut sila ke 2, kagak boleh menyelamatkan manusia2 terapung2 di tengah laut yg mgkn hampir tewas, berarti ini termasuk manusia yg tdk punya rasa keadilan dan tdk beradab..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ini indonesia bro, akal sehat tak berguna disini.

      Hapus
    2. Indo emang begitu. Yg lucunya menolong anjing yg tenggelam kok boleh ya?

      Hapus
  2. Mereka kan posisi dalam menolong rasa kemanusiaan,, bukan menyelundupkan orang.

    5 tahun ,??
    Korupsi uang rakyat aja gak sampai segitu..

    BalasHapus
  3. Biarkn ja hakim dan jaksa penuntut kan berhadapan di pengadilan Allah SWT, tetp smngt Insya Allah klian sdh mnjlnkn perintah Allah SWT, muslim dg muslim lainnya adlh saudra, membntu saudra dlm kesusahan Surga ganjrannya walaupun sekarang klian mndptkn penjara ganjrannya di dunia yg fana ni, Hukum berdasar pesanan, berdasarkan byran, berdasarkan prasangka, dugaan semata, tpi Pengadilan Allah SWT jngan harp klian para hakim dan jaksa penuntut akn dg mudh bebas dri-Nya,,

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel