Jaksa Penuntut Habib Rizieq, Nanang Gunaryanto Telah Menghembuskan Nafas Terakhir

 

GELORA.CO - Kasubdit Penuntutan TPUL Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nanang Gunaryanto, dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (16/7/2021) ini.

Jaksa Nanang merupakan penuntut umum yang pernah menuntut Habib Rizieq Shihab hingga menantunya Habib Hanif Alatas dalam kasus swab test RS UMMI beberapa waktu lalu.

Kabar meninggal dunianya jaksa Nanang tersebut diketahui berdasarkan unggahan akun Instagram resmi milik Kejaksaan RI @kejaksaan.ri.

"Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung)," tulis akun kejaksaan seperti dikutip Suara.com, Jumat (16/7).

Dalam unggahan tersebut disampaikan bahwa Nanang meninggal dunia pada 06.00 WIB pagi tadi. Dia menghembuskan nafas terakhirnya di RS Bethesda Yogyakarta.

Kendati begitu, tak diketahui pasti penyebab meninggalnya jaksa Nanang tersebut. Kejaksaan lewat akunnya hanya mengucapkan doa atas kepergian almarhum.

Adapun dilihat Suara.com dalam unggahan cerita aplikasi jejaring Whatsapp salah satu kuasa hukum Habib Rizieq yakni Aziz Yanuar membagikan sebuah foto yang memperlihatkan nama jaksa Nanang tertera sebagai penuntut umum dalam perkara Rizieq Dkk.

Untuk diketahui, dalam perkara tersebut, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab RS UMMI. Sementara baik Hanif maupun Andi Tatat divonis penjara 1 tahun dalam kasus serupa.

Mereka dianggap bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq.

Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disampaikan dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Kuasa hukum terdakwa menyatakan tak terima dengan vonis tersebut. Mereka pun akhirnya memilih mengajukan banding. [suara]

Belum ada Komentar untuk "Jaksa Penuntut Habib Rizieq, Nanang Gunaryanto Telah Menghembuskan Nafas Terakhir"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel