Buntut Kebakaran Lapas Tewaskan 41 Napi, Amnesty Internasional Desak Menkumham Mundur

 

GELORA.CO - Kebakaran yang melanda Lapas Kelas I Tangerang, Banten, menjadi duka bagi keluarga para tahanan yang tewas dalam insiden tersebut. Sedikitnya ada 41 narapidana yang meninggal dunia, dan puluhan lainnya mengalami luka ringan hingga berat.

Atas kejadian tragis tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mundur dari jabatannya.

Yasonna dianggap tidak mampu mengatasi permasalahan overload di Lapas hingga akhirnya terjadi peristiwa kebakaran yang menelan banyak korban jiwa.

“Sudah selayaknya Menkumham dan Dirjen Lapas mundur dari jabatan mereka. Ini masalah serius hak asasi manusia banyak orang, terutama mereka yang menjadi Korban dan yang kini masih berada dalam penjara yang sesak,” tegas Usman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/9).

Dewan Pakar Peradi RBA ini juga meminta agar pemerintah melakukan langkah strategis untuk menangani masalah penuhnya tahanan di sejumlah Lapas di seluruh Indonesia. Caranya dengan mengubah orientasi politik dalam hal kebijakan menangani kejahatan ringan.

“Termasuk yang terkait penggunaan narkotika. Pemerintah dapat membebaskan mereka yang seharusnya tidak pernah ditahan, termasuk tahanan hati nurani dan orang-orang yang ditahan atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE,” paparnya.

Usman juga menegaskan, pelanggaran ringan seperti menyampaikan aspirasi di media sosial yang dianggap melanggar hukum pidana tidak perlu langsung dilakukan pemenjaraan agar sejumlah rumah tahanan tidak penuh.

“Penahanan dan pemenjaraan orang hanya karena mengekspresikan pendapatnya secara damai tidak dapat dibenarkan dalam situasi apapun. Terlebih lagi dalam situasi di mana ada over kapasitas lapas yang membahayakan kesehatan dan bahkan nyawa tahanan, terutama di masa pandemi seperti saat ini,” ujarnya.

“Pemerintah harus bertanggungjawab dan segera mengusut apa sebab kebakaran tersebut dan memastikan semua hak keluarga korban terpenuhi,” demikian Usman Hamid.

1 Komentar untuk "Buntut Kebakaran Lapas Tewaskan 41 Napi, Amnesty Internasional Desak Menkumham Mundur"

  1. Sebaiknya Yasona dituntut atas pernyataannya, tidak membuka kunci lapas adalah mematuhi protap. Ayooo tuntut karena mengorbankan nyawa dengan sengaja membakar nyawa² manusia

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel