Putin: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Beragama, Bukan Kebebasan Berekspresi

 

GELORA.CO - Presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan menghina Nabi Muhammad tidak dihitung sebagai kebebasan berekspresi. "Penghinaan terhadap nabi adalah pelanggaran kebebasan beragama dan pelanggaran perasaan terhadap orang-orang yang beragama Islam," kata Putin saat konferensi pers tahunannya pada Kamis lalu, dikutip dari TRT World.

Menurut Kantor Rusia Berita TASS, Putin juga mengkritik unggahan foto Nazi di situs web seperti yang berjudul Resimen Abadi. Foto itu didedikasikan untuk tentara Rusia yang tewas dalam Perang Dunia Kedua.

Putin mengatakan tindakan ini menimbulkan pembalasan ekstremis. Ia mengutip contoh serangan terhadap kantor redaksi majalah Charlie Hebdo di Paris setelah penerbitan kartun nabi.

Kebebasan artistik secara umum, kata Putin, ada batasnya dan tidak boleh melanggar kebebasan pihak lain. Rusia telah berkembang sebagai negara multi-etnis dan multi-pengakuan. Orang Rusia, ujar Putin, terbiasa menghormati tradisi satu sama lain. Tak banyak negara yang menghormati etnis serta agama lain, menurut Putin.

Pernyataan Putin tentang Nabi Muhammad disambut oleh Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan. Dalam cuitannya di Twitter, Khan menyambut baik pernyataan Putin.

"Saya menyambut baik pernyataan Presiden Putin yang menegaskan kembali pesan saya bahwa menghina Nabi Suci kita bukanlah kebebasan berekspresi. Kami Muslim, khususnya para pemimpin Muslim, harus menyebarkan pesan ini kepada para pemimpin dunia non-Muslim untuk melawan Islamofobia," tulisnya melalui akun Twitter @ImranKhanPTI, pada Jumat malam.

Majalah satire Charlie Hebdo menerbitkan karikatur Nabi Muhammad, awalnya pada 2006. Tahun lalu karikatur itu dicetak ulang.

Gambar Nabi Muhammad ini dipandang sebagian besar Muslim sebagai penistaan agama. Namun Prancis membela hak Charlie Hebdo untuk menerbitkan kartun Nabi Muhammad atas dasar kebebasan berekspresi. (tempo)

Belum ada Komentar untuk "Putin: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Beragama, Bukan Kebebasan Berekspresi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel