Foto Telanjang Tara Basro, Pornografi atau Body Positivity?


Foto telanjang yang sempat diunggah oleh aktris Tara Basro menjadi perdebatan. Sempat dicap melanggar UU ITE, foto Tara Basro juga dibela karena dianggap bukan pornografi melainkan menyuarakan body positivity.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) awalnya menyatakan unggahan Tara Basro itu melanggar UU ITE. Hal itu disampaikan oleh Plt Kabiro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu.
"Saya katakan bahwa itu memenuhi kategori melanggar asusila. Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1," ujar Ferdinandus Setu saat dihubungi, Rabu (4/3/2020).

UU ITE Pasal 27 ayat (1) berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Tapi, hal itu ditepis oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). SAFEnet adalah Badan Hukum Perkumpulan yang terdaftar dengan nama Pembela Kebebasan Asia Tenggara berkedudukan di Denpasar, Bali.

Dalam keterangan persnya, SAFEnet menjabarkan tentang foto Tara Basro yang disoal. Ada dua macam foto yang diunggah Tara Basro. Pertama adalah foto berpakaian dalam sambil menunjukkan lipatan perut dan stretchmark sementara yang kedua adalah foto tanpa busana dengan menutupi bagian intim. Belakangan, foto yang kedua dihapus.

"Seluruh postingan yang disebut di atas ini diunggah Tara untuk menyuarakan body positivity, yaitu inisiatif untuk menghargai secara positif segala bentuk dan tampilan tubuh di luar dari mitos kecantikan yang diagungkan sebagai standar kecantikan di masyarakat dan bisa bersifat toksik, terutama bagi perempuan," demikian sikap SAFEnet.

SAFEnet menyesalkan komentar Kominfo yang menganggap foto Tara melanggar UU ITE. SAFEnet melihat pelabelan pornografi pada unggahan Tara ini adalah tindakan abai dan buta konteks atas ekspresi yang dimaksud oleh Tara.

"Nanti seorang perempuan kalau melihat badannya tidak sesuai dengan standar kecantikan di masyarakat, makin tidak percaya diri, atau mendapatkan perundungan. Terus dengan pernyataan tidak sensitif seperti itu, datang dari institusi negara pula, selain mencekal suara perempuan, malah melanggengkan pemikiran bahwa tubuh perempuan adalah objek semata. Utamanya objek seksual. Dianggap sebagai objek pornografi. Mestinya dilihat konteksnya juga, tidak bisa hanya gambar saja," kata Kepala Sub Divisi DARK (Digital At-Risks) SAFEnet, Ellen Kusuma. Divisi ini fokus di isu kekerasan berbasis gender online.

Menurutnya, pelabelan yang tidak tepat dan menyesatkan atas unggahan Tara Basro ini malah mengundang warganet untuk berbondong-bondong mencari tahu foto mana yang dimaksud. Di sisi lain, Ellen juga mengkritik bahwa Pasal 27 Ayat 1 UU ITE ini memiliki bias gender.

"Sebelumnya, Pasal karet 27 Ayat 1 UU ITE dipakai juga untuk menekan Youtuber Kimi Hime karena kontennya dianggap vulgar, sampai Kimi Hime harus menghapus kontennya. Selalu tubuh perempuan yang diatur-atur atau perempuan yang terkena dampak negatif lebih besar bila terkait dengan isu kesusilaan atau pornografi," tambahnya.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Foto Telanjang Tara Basro, Pornografi atau Body Positivity?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel