Sidang Perdana Dugaan Penipuan Yusuf Mansur Digelar 18 Maret
Jam’an Nur Chotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur (YM) digugat oleh sejumlah orang di Pengadilan Negeri Tangerang. YM digugat lantaran diduga telah melakukan penipuan.
Baca Juga
Gugatan perdata ini dilakukan untuk membuktikan bahwa YM bersalah. Menurut Asfa, selama ini YM mengaku tidak bersalah telah melakukan penipuan dan selalu mengelak ketika dipermasalahkan. Davy menjelaskan, meski kerugian materil kelima kliennya terbilang sedikit, tidak sampai miliaran, namun ada kerugian berbentuk imateril.
“Kalau kerugian materiil tidak besar, tetapi kerugian materialnya kita minta sebesar 5 miliar. Ada kerugian yang tidak dalam bentuk uang, bukan materi tetapi kerugian seperti merasa ditipu, sakit hati, itu kerugian immaterial tidak dalam bentuk uang,” jelasnya.
“Buat kita sebenarnya bukan soal Yusuf Mansur itu akan mengganti, karena itu kecil buat dia. Buat kita adalah Yusuf Mansur itu bersalah karena selama ini dia mengatakan dia tidak bersalah dan selalu mengelak bahwa dia tidak pernah melakukan itu dan sebagainya,” tegasnya.
Davy menyebut Gugatan perdata ini didaftarkan ke PN Tangerang pada tanggal 25 Februari, dan kemungkinan para penggugat akan bertambah.
Belum ada Komentar untuk "Sidang Perdana Dugaan Penipuan Yusuf Mansur Digelar 18 Maret"
Posting Komentar