Korban UYM Ajukan Gugatan Perdata Karena Tak Percaya Kepolisian
Jakarta – Darso Arief Bakuama, pendamping korban penipuan yang diduga dilakukan Ustadz Yusuf Mansur (YM) menyebut pengajuan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang lantaran para korban tidak percaya dengan kepolisian.
Menurut Darso, para penggugat di antaranya pernah mengajukan pelaporan pidana ke Polda Jawa Timur, namun dihentikan sepihak oleh Polisi.
“Jadi klien (penggugat kasus perdata) yang ada sekarang, di antaranya pernah mempidanakan (YM) ke Polda Jawa Timur. Tapi polisi menghentikan penyelidikan,” ujar Darso melalui sambungan telepon, Selasa (03/02/2020).
Selain itu, gugatan perdata ini dilakukan karena ada pelapor baru. Dan juga ada pergantian pengacara. Darso menjelaskan, kelima penggugat YM di PN Tangerang diantaranya pernah melaporkan YM ke Polda Jatim atas dugaan penipuan atas investasi Condotel Moya Vidi di Jogjakarta.
Alasan penghentian kasus ini, salah satunya karena pemilik Condotel sakit dan dianggap tidak bisa memberi keterangan. Polisi juga beralasan bahwa Condotel Moya Vidi sudah dalam proses pembangunan, namun dihentikan oleh pihak pengembang.
“Dua alasan ini polisi mengada-ada, penyidik mengada-ngada. Karena setelah dilihat di lokasi, tidak ada bekas-bekas pembangunan Condotel nya,” ujar Darso.
Pemilik Condotel Moya Vidi pun, sebut Darso, ada dua orang. Memang satu orang pemilik benar sakit di Yogjakarta, namun satu lagi pemilik Condotel Moya Vidi di Solo diungkap Darso dalam kondisi sehat, dan bisa dimintai keterangan. “Jadi kepolisian sangat subjektif menghentikan penyelidikannya,” ujarnya.
BACA JUGA Kesaksian Fauzi Baadilla Saat di Idlib: Tak Ada Listrik, Pengungsi Kekurangan Air
Alasan polisi lainnya, sebut Darso, tidak ditemukan adanya aliran dana ke Yusuf Mansur. Menurut Darso, memang benar tidak ada aliran dana ke Yusuf Mansur secara kasat mata. Namun, YM lah pengiklan utama Condotel Moya Vidi.
“Dia (YM) yang mengumumkan di website Koperasi Berjamaah, koperasinya Yusuf Mansur itu bahwa mulai tanggal 2 Februari 2014 investasi Condotel Moya Vidi dialihkan ke Hotel Siti. Itu yang harusnya dikejar polisi tetapi malah dihentikan,” terangnya.
Darso juga menyebut bahwa dengan penghentian penyelidikan oleh kepolisian secara subjektif ini, ada dugaan Yusuf Mansur bermain mata dengan kepolisian. Karenanya para korban memilih untuk mengajukan gugatan perdata dahulu.
“Jika perdata ini pengadilan mengatakan bahwa Yusuf Mansur terbukti melawan hukum, baru akan dipidanakan lagi berlandaskan gugatan perdata ini,” tutupnya.
Darso Arief adalah penulis buku berjudul “Yusuf Mansur Menebar Cerita Fiktif Menjaring Harta Umat”, “Banyak Orang Bilang Yusuf Mansur Menipu”, “1001 Dusta Paytren dan Yusuf Mansur”, “Menggugat Yusuf Mansur,”.
Ia juga pernah menjadi pelapor kasus dugaan penipuan oleh YM di Polda Jatim pada tahun 2014 silam. Pelaporan ini atas kuasa para korban yang saat ini kembali menempuh jalur hukum mencari keadilan dengan mengajukan gugatan perdata ke PN Tangerang.
Kiblatnet telah menghubungi Yusuf Mansur untuk meminta klarifikasi terkait masalah ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, Yusuf Mansur tidak memberikan keterangan apapun.
Belum ada Komentar untuk "Korban UYM Ajukan Gugatan Perdata Karena Tak Percaya Kepolisian"
Posting Komentar