Wapres Minta MUI Terbitkan Fatwa Agar Jenazah Covid-19 Tidak Perlu Dimandikan
Wakil Presiden Maruf Amin meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan satu fatwa baru demi penanganan wabah virus corona baru (Covid-19).
Fatwa ini adalah terkait hukum memandikan jenazah yang meninggal setelah terjangkit Covid-19.
"Saya minta majelis ulama dan ormas islam membuat fatwa itu," ucap mantan Rais Aam PBNU ini di Graha BNPB, Jalan Pramuka Raya, Matraman, Jakarta Timur, Senin (23/3).
Fatwa dimintakan karena ada dua alasan yang mungkin terjadi di masyarakat. Pertama, karena kurangnya petugas medis untuk urusan jenazah. Kedua karena kondisi jenazah tidak memungkinkan untuk dimandikan.
"Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah corona ini, karena misalnya kurang petugas medisnya, atau karena situasi yang juga tidak memungkinkan, ada kemungkinan untuk tidak dimandikan," pinta ketua umum MUI itu.
Selain fatwa tentang memandikan jenazah yang meninggal setelah terjangkit corona, Maruf juga meminta fatwa terkait tata cara beribadah bagi tenaga medis yang mengenakan pakaian dekontaminasi atau hazmat.
Wapres ingin MUI mengeluarkan fatwa yang membolehkan umat Islam salat tanpa berwudhu atau bertayamum.
"Ketika para petugas medis itu menggunakan alat pelindung diri, sehingga pakaian hazmat-nya tidak boleh dibuka sampai delapan jam, kemungkinan mereka kalau mau shalat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum," terangnya
Baca Juga
Fatwa dimintakan karena ada dua alasan yang mungkin terjadi di masyarakat. Pertama, karena kurangnya petugas medis untuk urusan jenazah. Kedua karena kondisi jenazah tidak memungkinkan untuk dimandikan.
"Kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah corona ini, karena misalnya kurang petugas medisnya, atau karena situasi yang juga tidak memungkinkan, ada kemungkinan untuk tidak dimandikan," pinta ketua umum MUI itu.
Wapres ingin MUI mengeluarkan fatwa yang membolehkan umat Islam salat tanpa berwudhu atau bertayamum.
"Ketika para petugas medis itu menggunakan alat pelindung diri, sehingga pakaian hazmat-nya tidak boleh dibuka sampai delapan jam, kemungkinan mereka kalau mau shalat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum," terangnya
Belum ada Komentar untuk "Wapres Minta MUI Terbitkan Fatwa Agar Jenazah Covid-19 Tidak Perlu Dimandikan"
Posting Komentar