GNPF-Ulama: Putusan MA Soal Pilpres 2019 Pengalihan Isu Penolakan RUU HIP
Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2019 tentang Penetapan Paslon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2019 menuai polemik.
Salah satu pihak yang menilai aneh keputusan MA ini, karena dokumen salinannya baru diupload 3 Juli lalu dan dibuat heboh, adalah Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.
Sekretaris Jenderal GNPF-Ulama, Edy Mulyadi mengatakan, kesimpulan singkat orang awam terhadap putusan MA tersebut adalah, menilai pengangkatan Jokowi-Maruf sebagai presiden-wakil presiden hasil pemilu kemarin tidak sah.
"Karena dalam butir lainnya (putusan MA) disebutkan tidak mengikat pada hukum (PKPU 5/2019)," ujar Edy Mulyadi dalam sebuah video yang diposting akun 'Mysharing TV-Ekonomi Politik Islam, Jumat (10/7).
Meski beberapa pakar hukum tata negara telah menyatakan bahwa keputusan MA ini tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2019, namun Edy Mulyadi masih melihat keanehan dari proses diumumkannya hasil gugatan uji materil tersebut.
"Gerangan apa yang terjadi sebetulnya?" tanyanya.
Berdasarkan informasi yang dia himpun, Edy Mulyadi menganggap putusan MA sebagai pengalihan isu yang dimainkan pemerintah, untuk menutupi isu penolakkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
"Soal keputusan MA ini adalah pengalihan isu dari fokus kita menolak RUU HIP, dari fokus kita untuk mendesak pemerintah, mengusut secara hukum inisiator dan konseptor dari RU HIP ini," ucapnya.
Meski begitu, Edy Mulyadi menyatakan tidak gentar untuk tetap bersikap menolak RUU HIP tersebut, yang belakangan sudah mau diganti namanya menjadi RUU PIP (Pembinaan Ideologi Pancasila).
"Karena betapapun juga TAP MPRS nomor 25 tahun 66 tentang larangan Komunisme, PKI, dan sebagainya itu sampai hari ini belum dicabut," demikian Edy Mulyadi.[rmol]
Belum ada Komentar untuk "GNPF-Ulama: Putusan MA Soal Pilpres 2019 Pengalihan Isu Penolakan RUU HIP"
Posting Komentar