Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kartu Pra Kerja.
Peraturan ditebitkan sebagai revisi Perpres No 36 Tahun 2020.
Perpres revisi itu yakni Perpres nomor 76 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 7 Juli dan diundangkan pada 8 Juli 2020.
Dalam perpres revisi ini, Jokowi merevisi sejumlah hal dalam Perpres sebelumnya.
Beberapa hal yang direvisi di antaranya soal kriteria penerima Kartu Prakerja.
Dalam Perpres sebelumnya, penerima Kartu Prakerja terbatas untuk pekerja/buruh yang terkena PHK atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
Di Perpres baru, penerima Kartu Prakerja dibuat lebih luas meliputi pencari kerja, pekerja yang di-PHK dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku UMKM.
Bagikan Artikel ini
Belum ada Komentar untuk "Setelah Diterbitkan Perpres Baru, Ancaman Pidana & Ganti Rugi Intai Penerima Program Kartu Pra Kerja"
Belum ada Komentar untuk "Setelah Diterbitkan Perpres Baru, Ancaman Pidana & Ganti Rugi Intai Penerima Program Kartu Pra Kerja"
Posting Komentar