Lewat Sidang Paripurna, Gus Yani Resmi Dicopot Dari Jabatan Ketua DPRD Gresik
Fandi Ahmad Yani (Gus Yani) telah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Gresik, dalam sidang paripurna yang digelar di gedung legislatif setempat.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim yang menjadi pimpinan sidang paripurna mengatakan, keputusan itu dilakukan sebagai tindaklanjut surat usulan pergantian pimpinan parlemen yang dilayangkan DPC PKB Gresik.
Sesuai surat dari DPC PKB Gresik dengan Nomor 4823/DPC-03/V/A2/VII/2020, tentang perubahan usulan pergantian pimpinan DPRD periode 2019-2024 yang ditandatangani oleh Ketua DPC PKB Gresik Moh Qosim dan Sekretaris Imron Rosyadi.
Salah satu klausulnya adalah menyatakan menarik Fandi Ahmad Yani dari Ketua DPRD Gresik dan menunjuk Moh Abdul Qodir sebagai pengantinya.
"Dengan demikian, terhitung sejak diputuskan dalam agenda sidang paripurna. Maka, Fandi Ahmad Yani sudah tidak lagi menjabat (ditarik) dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Gresik," ujarnya, Selasa (25/8), dilansir Kantor Berita RMOLJatim.
Pascasidang paripurna, lanjut Nurhamim, pihaknya melalui sekretariat dewan (Setwan) mengirim surat usulan pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Gresik kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Gresik.
"Mekanismenya surat surat pengajuan pergantian Ketua DPRD itu, yang mengirim adalah Bupati ke Gubernur," tuturnya.
"Waktu pengiriman surat tersebut, DPRD dan Bupati memiliki waktu 7 hari ke depan untuk mengirimnya ke Gubernur. Begitu pun saat surat keputusan (SK) pelantikan turun dari Gubernur, juga dikirim pihak dari Gubenur ke Bupati. Baru kemudian diserahkan ke DPRD untuk dilaksanakan pelantikan," ungkapnya.
Mekanisme itu, menurut Nurhamim, sesuai dengan pasal 49 pada Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2019, tentang tata tertib (Tatib) Anggota Dewan. Sehingga, dengan ketentuan yang berlaku proses pergantian hingga pelantikan pimpinan DPRD akan memakan waktu sekitar satu bulan.
Saat ditanya dengan Ketua yang belum definitif, apakah kegiatan legislasi bisa berjalan normal, Nurhamim memastikan tugas-tugas pimpinan dan DPRD Gresik akan berjalan seperti biasanya. Meski, Ketua DPRD nya masih sementara.
Sebab, masih ada tiga unsur pimpinan lain yang bersifat kolektif kolegial. Yakni Wakil Ketua Asluchul Alif (Gerindra), Ahmad Nurhamim (Golkar), dan Mujid Riduan (PDIP).
"Kami bertiga yang akan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai tupoksi masing-masing, sambil menunggu jabatan Ketua DPRD Gresik yang baru dilantik," tambahnya.
"Apalagi saat ini, DPRD Gresik memiliki sejumlah agenda kerja krusial. Seperti, pembahasan dan pengesahan PAPBD 2020 dan RAPBD 2021, juga sejumlah agenda lain yang harus segera dituntaskan," tandas Nurhamim.
Untuk diketahui, penarikan Gus Yani dari kursi Ketua DPRD Gresik karena yang bersangkutan maju sebagai bakal calon Bupati Gresik berpasangan dengan Aminatun Habibah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Padahal, DPP PKB sebagai pertai yang mendapuknya menjadi Ketua DPRD Gresik telah merekomendasi Mohammad Qosim yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Gresik berpasangan dengan Asluchul Alif. (Rmol)
Belum ada Komentar untuk "Lewat Sidang Paripurna, Gus Yani Resmi Dicopot Dari Jabatan Ketua DPRD Gresik"
Posting Komentar