Pengadilan Yaman Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Untuk Putra Mahkota Arab Saudi Dan UEA
Putra mahkota Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) telah divonis hukuman mati oleh pengadilan pidana khusus di Hodeidah, Yaman terkait dengan pembunuhan mantan kepala Dewan Politik Tertinggi, Al-Samad.
Baca Juga
Kantor berita Yaman, Saba melaporkan, di antaranya 14 lelaki lainnya juga muncul nama mantan Presiden Yaman, Abd Rabbuh Manour Hadi dan mantan Perdana Menteri yaman, Ahmed Obeid bin Daghr.
Dari laporan Al Arabiya, Al-Samad tewas dalam serangan udara Arab Saudi di provinsi barat Hodeidah pada 23 April 2018. Ia telah terpilih sebagai Presiden di ibu kota Sanaa oleh Dewan Politik Tertinggi pada akhir 2016.
Arab Saudi dan sejumlah sekutu regionalnya melancarkan kampanye yang menghancurkan terhadap Yaman pada Maret 2015, dengan tujuan membawa pemerintahan Abd Rabbuh Manour Hadi kembali berkuasa dan menghancurkan gerakan Houthi.
Menurut laporan, perang tersebut telah merenggut hampir 100 ribu nyawa selama lima tahun terakhir.
Perang juga telah memakan banyak korban pada infrastruktur negara, menghancurkan rumah sakit, sekolah, dan pabrik.
PBB mengatakan lebih dari 24 juta orang Yaman sangat membutuhkan bantuan kemanusiaan, termasuk 10 juta(rmol)
Belum ada Komentar untuk "Pengadilan Yaman Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Untuk Putra Mahkota Arab Saudi Dan UEA"
Posting Komentar