Innalillahi, Hakim PN Jaktim yang Memvonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara Meninggal Dunia

 

GELORA.CO - "Innalillahi wa inna ilaihi roji’un

Telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021.

Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan."

Begitulah pesan yang diposting oleh akun resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini Ahad (11/7/2021).

Suryaman adalah salah satu hakim dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor, yang memvonis hukuman empat tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihahb

Selengkapnya, majelis hakim diketuai Khadwanto dan anggota Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.

Wafatnya Suryaman pada hari Sabtu (10/7) itu berselang 16 hari setelah ia dan majelis hakim lainnya memvonis Habib Rizieq empat tahun penjara.

Pada sidang kasus tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, yang digelar Kamis (24/6) yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Khadwanto dan anggota Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf, HRS mereka nyatakan bersalah dan divonis selama 4 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum,” ujar hakim.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” demikian vonis yang dibacakan.

Mendengar vonis zalim tersebut, Habib Rizieq langsung menyatakan banding. “Dengan ini saya menolak putusan Majelis Hakim, dan saya menyatakan banding,” kata Habib Rizieq tegas.

Usai menyatakan banding, Habib Rizieq menyalami Majelis Hakim satu per satu. Kemudian, ia menyampaikan pesan kepada majelis hakim.

“Insya Allah, kita akan bertemu di pengadilan akhirat nanti,” ujar Habib Rizieq.

Habib Rizieq melanjutkan menyalami penasihat hukumnya, dan menegaskan untuk terus melawan atas kezaliman yang menimpanya.

Habib Rizieq juga menyalami keluarga yang menghadiri persidangan tersebut. Sambil menebarkan senyuman, Habib Rizieq menunjukkan sikap tegar dihadapan keluarga dan pengunjung sidang yang lain.

Belum ada Komentar untuk "Innalillahi, Hakim PN Jaktim yang Memvonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara Meninggal Dunia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel