Polda Metro Bakal Proses Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar

 

GELORA.CO -  Polda Jawa Barat telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret pegiat media sosial Denny Siregar ke Polda Metro Jaya.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

"Pasti (penyelidikan berjalan)" kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Kendati demikian, Zulpan mengatakan pihaknya belum bisa menginformasikan secara detail terkait kasus Denny Siregar. 

"Nantilah kami update dahulu. Itukan di Polda Jabar. Kami akan sampaikan nanti," terangnya.

Sebelumnya, Polda Jabar disebut telah melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar. Pelimpahan kasus itu dilakukan lantaran lokasi tempat terjadinya perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari cuitan Denny di akun Twitter pribadinya yang dianggap bernada ujaran kebencian dengan menyebut santri calon teroris.

Denny Siregar dilaporkan oleh Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020.

Laporan itu didasari unggahan Denny tentang santri melalui akunnya di Facebook.

Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG".

Unggahan itu menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid.

Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran. [akurat

Belum ada Komentar untuk "Polda Metro Bakal Proses Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel